Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Transparansi, Bawaslu Kabupaten Kendal Gelar Evaluasi Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Periode I Tahun 2026

Dokumentasi  Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Periode I Tahun 2026

Kordiv PP Datin Bawaslu Kendal Muhammad Atho'illah Sedang Menjelaskan Materi

Kendal – Dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik dan mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan serta akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Periode I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada hari ini, Rabu (24/6), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Serbaguna H. Ubaidillah, Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.

Dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Atho’illah, bertindak sebagai narasumber utama. Jalannya rapat ini diikuti secara oleh seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kendal. Selain itu, guna memperkuat sinergi lintas instansi, Bawaslu Kendal juga turut mengundang perwakilan eksternal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kendal, yaitu Ardy Lukfyarso, S.E. (Kasi. Bina Politik dan Hubungan Antar Lembaga) serta Yusuf Adi Prabowo (Penelaah Ahli Kebijakan).

Dalam pemaparannya, Muhammad Atho’illah menjelaskan bahwa pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu wajib senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku. Landasan hukum tersebut di antaranya adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010, Perbawaslu No. 1 Tahun 2022, serta Perki No. 1 Tahun 2019 dan No. 1 Tahun 2021.

"Sebagai badan publik, Bawaslu Kabupaten Kendal memiliki kewajiban untuk menetapkan dan memutakhirkan DIP secara berkala, minimal satu kali dalam enam bulan. Mekanismenya dilakukan melalui koordinasi ketat di mana setiap subbagian wajib menyampaikan daftar informasi di bawah penguasaannya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk dihimpun dan diharmonisasi," ujar Atho'illah.

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal telah resmi menetapkan Surat Keputusan Nomor 7/HK.01.01/K.JT-13/05/2026 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2026. Adapun komposisi DIP yang telah disahkan terdiri dari 120 dokumen informasi berkala kelembagaan, 6 dokumen informasi berkala kepemiluan, 10 dokumen informasi setiap saat, serta 3 dokumen informasi serta merta. Jenis dokumen tersebut mencakup Laporan Hasil Konsolidasi Demokrasi, DIPA Bawaslu Kendal Tahun 2026, Laporan LHKPN dan rekapitulasi LHKAN, produk hukum, hingga Surat Keputusan (SK) serta Term of Reference (ToR) kegiatan.

Melalui evaluasi ini, Atho’illah menekankan beberapa langkah strategis yang harus diakselerasi. Di antaranya adalah kewajiban mendokumentasikan seluruh informasi secara tertib, melakukan digitalisasi dokumen cetak ke bentuk digital, serta menyerahkan dokumen kepada PPID paling lambat lima hari setelah dokumen dibuat atau disahkan.

Momentum evaluasi ini diharapkan menjadi pemantik bagi Bawaslu Kabupaten Kendal untuk terus meningkatkan performa pengelolaan data kehumasan. Dengan menyediakan akses informasi publik yang semakin mudah dan transparan, Bawaslu Kendal berkomitmen untuk terus merawat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pengawas pemilu.

 


 


 


 

 

[BK]