Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I

Dokumentasi Zoom

Staf PPH Bawaslu Kendal sedang mengikuti zoom meeting

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I secara daring melalui Zoom Meeting pada hari ini, Rabu (24/6). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan keakuratan data pemilih di tingkat kabupaten/kota.

Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi dan ketelitian jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar hak pilih masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi inti yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Herusse Yulanda. Dalam arahannya, Herusse menyampaikan bahwa Terkait instrumen pengawasan, alat kerja yang digunakan dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan sejak tahun 2025 lalu. Kendati demikian, Bawaslu Provinsi tetap membuka ruang diskusi bagi jajaran di daerah jika terdapat keraguan dalam pengisian instrumen, mulai dari aspek ketaatan prosedur hingga uji petik pemilih Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Lebih lanjut, Herusse mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan pengisian data secara final (fix) pada tanggal 30 Juni, meskipun batas akhir pelaporan resmi ke Bawaslu RI jatuh pada tanggal 7 Juli. Langkah ini diambil agar pihak provinsi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses validasi dan sinkronisasi sebelum data dikirimkan ke tingkat pusat.

Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, Bawaslu Kendal berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti arahan provinsi dengan mematangkan pencermatan data di tingkat lokal. Upaya responsif ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi kekeliruan administrasi sehingga tersaji data pemilih yang bersih, mutakhir, dan akurat demi menjaga kualitas hak pilih masyarakat di Kabupaten Kendal.

[BK]