Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Bawaslu Kendal Dalam Mewujudkan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal upayakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan selenggarakan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal Rabu, (24 Mei 2023) di Agro Wisata Tirto Arum Baru Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN anggota TNI dan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, kepala BKN, KASN, ketua Bawaslu Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengingatkan anggota ASN untuk tidak terlibat dalam pelanggaran Pemilu ataupun pemilihan. "Harapan kami tidak ada pelanggaran di lingkungan ASN karena memang tugas dan wewenang Bawaslu adalah memberikan himbauan atau pencegahan kepada ASN karena saat ini kami khusus mengundang untuk netralitas ASN," kata Odilia. Narasumber pertama Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Wahyu Hidayat mendukung penuh upaya yang dilakukan Bawaslu terkait netralitas ASN. "Peran kami selaku ASN sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional yang profesional yang bebas dari intervensi politik. Maka dari itu sosialisasi netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu ini sangat kami dukung," kata Wahyu dalam penyampaian materinya. Selanjutnya sebagai narasumber kedua Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tuju Belas Agustus (Untag) Semarang, Edi Pranoto menjelaskan terkait hakikat netralitas ASN, "netralitas ASN perlu dipahami secara benar, dimana sebagai abdi negara bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," ungkap Edi. [BK]Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal upayakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan selenggarakan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal Rabu, (24 Mei 2023) di Agro Wisata Tirto Arum Baru Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN anggota TNI dan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, kepala BKN, KASN, ketua Bawaslu Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengingatkan anggota ASN untuk tidak terlibat dalam pelanggaran Pemilu ataupun pemilihan. "Harapan kami tidak ada pelanggaran di lingkungan ASN karena memang tugas dan wewenang Bawaslu adalah memberikan himbauan atau pencegahan kepada ASN karena saat ini kami khusus mengundang untuk netralitas ASN," kata Odilia. Narasumber pertama Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Wahyu Hidayat mendukung penuh upaya yang dilakukan Bawaslu terkait netralitas ASN. "Peran kami selaku ASN sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional yang profesional yang bebas dari intervensi politik. Maka dari itu sosialisasi netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu ini sangat kami dukung," kata Wahyu dalam penyampaian materinya. Selanjutnya sebagai narasumber kedua Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tuju Belas Agustus (Untag) Semarang, Edi Pranoto menjelaskan terkait hakikat netralitas ASN, "netralitas ASN perlu dipahami secara benar, dimana sebagai abdi negara bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," ungkap Edi. Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penanda tanganan naskah deklarasi bersama oleh seluruh peserta kegiatan.[BK]      
Tag
BERITA