Sharing session Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan, Antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pada diskusi kali ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggandeng Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk berdiskusi bersama dengan tema Sharing Session: Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan, Selasa 11 November 2025.
Diskusi Hukum dibuka oleh Dewita Hayu Shinta Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi kabupaten/kota baik dari wilayah Jawa Timur maupun Jawa Tengah. “Diskusi kali ini diikuti oleh dua provinsi, semoga forum ini menjadi ruang diskusi yang kaya gagasan, saling belajar, dan memperkuat kualitas pengawasan Pemilu,” kata Dewita.
Paparan materi pertama disampaikan oleh Iji Jaelani Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat yang menyampaikan terkait Penguatan administrasi Pengawasan Berbasis IT. “Administrasi hasil pengawasan adalah alat kontrol, alat bukti, dan bentuk pertanggung jawaban Bawaslu. Digitalisasi bukan sekadar aplikasi, tetapi strategi memperkuat integritas pemilu,” kata Iji.
Sebagai penutup diskusi Diana Arianti Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa, “Pemilu berintegritas meningkatkan legitimasi penyelenggara. Kita semua adalah bagian dari proses itu. Dokumentasi hasil pengawasan adalah benteng bukti Bawaslu,” kata Diana. Selaian itu Diana juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Jawa Timur atas kesempatan berbagi praktik baik, serta meminta maaf atas gangguan jaringan selama presentasi.
“Pada Diskusi Hukum kali ini merupakan pengalaman baru, karena kita bisa berinteraksi dengan rekan Kabupaten/Kota bukan hanya di wilayah Bawaslu Jawa Tengah tetapi ada di Bawaslu Provinsi Jawa Timur meskipun melalui media daring. Dengan diskusi ini kita dapat mengetahui seperti apa pelaksanaan pengawasan Pemilu diluar wilayah Jawa Tengah,” kata Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal.
[BK]


