Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Divisi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024

Dokumentasi Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Divisi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024

Dokumentasi Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Divisi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Divisi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui ZOOM Meeting bertempat di ruang H. Ubaidillah, Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (16/6/2025).

 

Kegaiatan tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husein. Kepala Bagian P3SP, Sadhu Sudiyarto dan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Turut membersamai, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius dan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta Staf di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husein dalam kesempatan ini menerangkan "diadakannya kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana progres Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengarsipan berkas, pelaksanaan digitalisasi arsip divisi penanganan pelanggran, maka dari itu perlu dilakukan pengecekan dan validasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah." ujarnya.

 

Staf penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri menambahkan "Untuk kode pengarsipan disesuaikan dengan Perbawaslu Pengarsipan".

 

Pengarsipan adalah tugas lembaga, tugas kita bersama yang dilaksanakan oleh semua divisi, disini kita tunjukkan bahwa divisi penanganan pelanggaran selalu siap. Harapannya dengan adanya Rapat Koordinasi ini dapat mempermudah Bawaslu Kabupaten Kendal dalam melakukan pengarsipan berkas divisi penangan pelanggaran baik Pemilu maupun Pemilihan.

 


 


 


 

[BK]