Perkuat Sinergi Pasca Pemilu 2024, Bawaslu Kendal Gelar Konsolidasi Demokrasi dengan Disdukcapil
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penguatan demokrasi substansial serta menjaga keberlanjutan pengawasan partisipatif pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Melalui sinergi lintas sektor ini, Bawaslu berharap dapat memastikan dukungan yang kuat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan di masa depan.
Pertemuan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh empat orang peserta, termasuk Anggota Bawaslu Kendal, Solikin, dan Staf Bawaslu, Pascalis Bayu Eka Saputra, S.H.. Agenda utama diskusi difokuskan pada penyampaian program Konsolidasi Demokrasi serta pembahasan mengenai pemutakhiran data pemilih sebagai bentuk penguatan koordinasi antara kedua lembaga tersebut.
Pelaksanaan konsolidasi ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029. Sebagai langkah nyata ke depan, Bawaslu dan Disdukcapil berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dalam program Konsolidasi Demokrasi guna memastikan data pemilih yang lebih akurat dan berkualitas di Kabupaten Kendal.
[BK]