Lompat ke isi utama

Berita

Penerimaan Peserta Kuliah Kerja Praktek (KKP) Dari UNISS KENDAL

Kendal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi menerima empat (4) mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Selamat Sri (UNISS) untuk melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Praktek (KKP). KKP ini dijadwalkan akan berlangsung selama satu bulan yaitu mulai dari 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Pelaksanaan KKP ini merupakan bagian dari struktur kurikulum Program Studi Ilmu Hukum bagi mahasiswa Semester VII. Para peserta KKP akan ditempatkan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal.

Peserta KKP yang akan melaksanakan praktek kerja dan mendapatkan bimbingan di lingkungan BAWASLU Kendal adalah sebagai berikut:

DAFFA'ALDINA RACHMA (NIM: 50122009)

AULIA SOLIKATUL JANAH (NIM: 50122007)

FATCHUL MUBIN (NIM: 50122022)

SYAHRUL HAKIM (NIM: 50122059)

Bawaslu Kendal, menyambut baik kehadiran empat mahasiswa peserta KKP. Dalam sambutannya, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Solikin menekankan pentingnya adaptasi cepat bagi para mahasiswa yang akan menjalani praktek kerja hingga 15 Januari 2026.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Mukhamad Bahrul Amik menambahkan Kesempatan ini adalah platform nyata untuk mengintegrasikan teori hukum yang telah dipelajari di kampus dengan praktik pengawasan dan kepemiluan.

Bawaslu Kendal memberikan dorongan kepada para mahasiswa, yang terdiri dari Daffa'aldina Rachma, Wita Subekti, Fatchul Mubin, dan Syahrul Hakim, agar memanfaatkan waktu KKP ini secara maksimal. Target utama dari KKP ini adalah agar para mahasiswa dapat membawa pulang ilmu yang selama ini dipelajari di Bawaslu terkait tugas dan fungsi Bawaslu.

Kerja sama antara institusi akademik dan lembaga pengawas pemilu ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif serta pengalaman praktis bagi mahasiswa hukum mengenai mekanisme dan tantangan pengawasan kepemiluan di tingkat daerah.

[BK]