Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu 2019 Sudah Terlaksana, Kinerja Penanganan Pelanggaran di Evaluasi

KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti acara “Rakernis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Bagi Bawaslu Kab/Kota Gelombang III” yang diselenggarakan di Golden View Hotel, Batam Kepulauan Riau. Acara Bawaslu RI ini dilaksanakan pada 18-20 September 2019 yang di ikuti oleh 10 Bawaslu Provinsi dan 183 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sambutan acara disampaikan oleh Dr. La Bayoni, S.IP., M.Si. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan dibuka oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. Koordinator Penindakan Bawaslu RI.

Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan data laporan/temuan Pemilu Tahun 2019 yaitu (Pelanggaran Administratif 16.124, Pelanggaran Pidana 582, Pelanggaran Kode Etik 373, Pelanggaran Hukum lainnya 1.474, Bukan Pelanggaran Pemilu 2.415).

Perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kendal yaitu Arief Mustofifin (Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi) “Pokok evaluasi dalam kegiatan rakernis ini berfokus pada tiga hal yaitu sumber daya manusia, regulasi yang bersumber dari Undang-Undang dan teknis pelaksanaan penanganan pelanggaran” kata Arif diwawancarai seusai kepulangannya.

Pada rakernis ini dilakukakan pembagian kelompok untuk lebih memperdalam pembahasan permasalahan penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang di tangani selama penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, agar dapat gambaran untuk memperbaiki kinerja di masa yang akan datang.

“Pada pembagian Bawaslu Kabupaten Kendal mendapatkan kelompok D dengan fasilitator Hamirudin Udu Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara dan Jamrin anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah”.

Pembahasan yang dilakukan mencakup pelanggaran apa saja yang dihadapi Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serta bagaimana cara penanganan dan penyelesaiannya. Setelah mencermati poin hasil evaluasi yang telah berlangsung, dapat dijadikan untuk bahan rekomendasi perbaikan ke depan.

Tag
BERITA