Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Sesuai Prosedur, Bawaslu Kendal Kawal Verifikasi Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kendal

Dokumentasi Pengawasan

Dokumentasi Pengawasan 

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal turut hadir dalam proses verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, yang diselenggarakan pada Rabu, 22 April 2026. Kehadiran Bawaslu ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan administratif berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kendal diwakili oleh Anggota Bawaslu, M. Bahrul Amik, beserta jajaran staf. Kehadiran pengawas pemilu ini menjadi krusial guna menjamin transparansi dan legitimasi proses penggantian anggota legislatif tersebut.

Pengawasan dilaksanakan secara langsung dan melekat guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Bahrul Amik.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal dipimpin oleh komisioner Puthut Ami Luhur, didampingi oleh Rizky Kustyardhi dan Akhmad Zaenutolibin.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal yang hadir dalam kesempatan tersebut, diwakili oleh Khoirudin (Wakil Sekretaris) dan Intan Mayasari (Wakil Bendahara). Mereka hadir untuk mendampingi calon PAW, Nanik Susanti, S.M., yang diproyeksikan menggantikan mendiang Drs. H. Akhmat Suyuti, S.H., M.H. dari Dapil 5.

Khoirudin menjelaskan bahwa pengajuan PAW ini telah melalui prosedur internal partai dan hukum yang berlaku. "Kami mengajukan berkas berdasarkan surat kematian almarhum yang dikeluarkan Disdukcapil, serta surat resmi dari DPC PDI Perjuangan Nomor 089/EX/DPC/IV/2026 dan surat dari DPRD Kabupaten Kendal terkait nama calon PAW," jelas Khoirudin.

Dalam proses Verifikasi Faktual dan Administratif bawaslu memastikan KPU telah melakukan pemekrisaan mendalam terhadap kelengkapan dokumen serta wawancara langsung kepada calon PAW.

Rangkaian kegiatan verifikasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh pihak KPU Kabupaten Kendal, perwakilan DPC PDI Perjuangan, dan Calon PAW. Proses penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal sebagai bentuk pengawasan melekat, memastikan bahwa seluruh tahapan administratif telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan selesainya verifikasi ini, diharapkan proses Pergantian Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kendal dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan yang baik.

[BK]