Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Pencegahan Kampanye di Luar Jadwal

KENDAL, Bawaslu – Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2020 sudah ditetapkan. Masing-masing calon ini juga sudah mengambil nomor peserta. Sebelum tahapan kampanye dimulai, Bawaslu Kendal berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kendal untuk melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan, Rabu, (23 September 2020). Bahwa kampanye di luar jadwal akan dilaporkan dan dibubarkan. “Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon maupun Tim Kampanye yang dilakukan di luar jadwal akan dibubarkan. Apabila diketahui Kampanye tersebut dilaksanakan di luar jadwal, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon maupun Tim Kampanye akan ditindak lanjuti,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal. Kampanye yang dilarang yaitu kampanye yang dilakukan diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan. “Kampanye di luar jadwal berpotensi pelanggaran, yaitu sebelum dimulainya tahapan kampanye dan pada saat masa tenang. Itu harus kita awasi dan tindak lanjuti apabila ditemukan kampanye diluar jadwal,” timpal Firman T. Sudibyo Anggota Bawaslu Kendal. Tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal baru dimulai pada tanggal 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Diharapkan sebelum tahapan kampanye dimulai tidak ada ditemukan calon yang sudah mendahului.[BK]
Tag
BERITA