Lompat ke isi utama

Berita

Kades Tamanggede Diklarifikasi Bawaslu Kendal

KENDAL, Bawaslu -- Belum lama dua Sekretaris Desa dari Kangkung dan Rowosari yaitu Budi Ristanto dan Siswadi diklarifikasi Bawaslu Kendal lantaran ditemukan berada di lokasi kampanye. Kini, giliran Nur Sikoh (NS)  Kepala Desa (Kades) Tamangede, Gemuh, diklarifikasi Bawaslu Kendal. 
"Kami sudah lakukan klarifikasi terhadap Kades Tamangeda NS kemarin. NS sebelumnya dilaporkan oleh seseorang ke Bawaslu Jateng terkait netralitas dia sebagai Kades dalam Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Rabu, (3 April 2019) siang. 

Klarifikasi tersebut dilakukan di Kendal karena Bawaslu Jateng sudah melimpahkan berkas laporan yang menyebut nama Kades Tamangede kepada Bawaslu Kendal. 
"Adalah tugas Bawaslu Kendal menindaklanjuti hal ini, karena laporan masyarakat atas nama NS ke Bawaslu Jateng dilimpahkan ke sini," susul Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah. 
Bawaslu menerangkan bila pihaknya masih mendalami laporan tersebut melalui klarifikasi pihak terlapor Kades NS dan saksi-saksi.
"Selanjutnya, rapat pimpinan akan mengkaji status laporan, bukti-bukti dan keterangan para pihak," lanjut Ubaidillah. 
Diketahui, NS dilaporkan seseorang ke Bawaslu Jateng karena mengunggah foto dirinya dengan gestur empat jari di akun facebook pribadi. Diduga, tindakan tersebut sebagai bentuk mengkampanyekan caleg. Karena suami dari Kades NS, Eko Subiyanto, saat ini calon DPRD Kendal nomor urut empat yang diusung PKB.(JF).

Tag
BERITA