Lompat ke isi utama

Berita

JDIH Bawaslu Kendal Segera Dibangun

Kendal, Bawaslu – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sangat penting sebagai informasi publik khususnya dalam bidang hukum. Untuk memudahkan akses publik terhadap dokumen hukum dan informasi hukum maka Bawaslu Kendal segera bangun JDIH. “Kami akan segera bangun JDIH di Bawaslu Kendal,” kata Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin usai mengikuti Rakor “Sosialisasi JDIH dan Persiapan Penerbitan Buletin” yang diselenggaran daring oleh Bawaslu Jateng, Rabu, (09 Juni 2021), pagi. JDIH Bawaslu Kendal yang segera dibangun ini berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Di antara maksud JDIH yaitu peberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Lalu, apa saja informasi yang bisa didapat masyarakat dari JDIH? “JDIH kami nanti bisa memuat putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan kajian hukum. Juga dokumen hukum dan informasi hukum lain terkait pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kendal,” terang Arief. Melalui rakor daring ini Bawaslu Jateng menyampaikan bahwa posisi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai anggota JDIH Bawaslu. “Pusat JDIH ada di Bawaslu yang sudah terdaftar di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai anggota JDIH Bawaslu nanti bertugas menyiapkan dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan sesuai tugasnya,” papar Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar SAKA. Fajar optimis pembangunan JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng tidak akan banyak kendala. “Dokumen JDIH sebenarnya beririsan dengan dokumen PPID yang sudah terhimpun. Langkah kita nanti lebih mudah dalam mengumpulkan atau memilah data yang ada, verifikasi, lalu kemudian kita unggah data bersama-sama. Selebihnya, menunggu arahan lebih lanjut,” kata Fajar.[BK]
Tag
BERITA