Lompat ke isi utama

Berita

Inspektorat, Kespangpol, OPD, KPU dan Partai Politik Kabupaten Kendal Tanda Tangani Deklarasi Bersama

KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal akhirnya meresmikan desa anti politik uang, Minggu (10 November 2019). Dalam acara peresmian ini dilakukan penandatanganan deklarasi bersama yang dilakukan oleh tamu undangan, gugus Desa Pagersari kecamatan Patean dan Bawaslu Kendal.

Acara peresmian desa anti polik uang ini dihadiri oleh masyarakat Desa Pagersari serta tamu undangan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal, dan Kepala Kantor Kesabangpol Kabupaten Kendal. Hadir pula KPU Kabupaten Kendal, Kapolsek Patean dan Danramil Patean, Pj. Kepala Desa Pagersari, ketua BPD.

Bawaslu Kabupaten Kendal juga turut mengundang Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Kendal peserta Pemilu. Perwakilan Parpol yang menghadiri peresmian anti politik uang yaitu diantaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat dan PAN.

Dalam acara dibacakan deklarasi bersama yang berisi tentang komitmen masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang yang dapat mencoret wajah demokrasi di Indonesia. Naskah deklarasi kemudian ditandatangani oleh gugus desa, Bawaslu Kendal dan tamu undangan tidak terkecuali Perwakilan dari Partai Politik Kabupaten Kendal.

Pembacaan dan penandatanganan naskah deklarasi bersama menjadi bentuk diresmikannya desa anti politik uang. Bawaslu Kendal berharap seluruh pihak yang ikut berdeklarasi serta masyarakat dapat menolak politik uang saat ada pelaksanaan Pemilu, Pilkada dan Pilpres. Dibentuknya desa anti politik uang ditiga desa ini diharapkan dapat menjadi contoh desa-desa lain di kabupaten Kendal. [BK]

Tag
BERITA