Dilantik, 3.445 Pengawas TPS di Kendal Dibekali 4.455 Surat Pencegahan
|
KENDAL – Mendekati masa pemungutan suara Pemilu 2019, sejumlah 3.445 Pengawas TPS (PTPS) di Kabupaten Kendal dilantik. Bukan hanya dilantik, PTPS juga dibekali 4.455 surat pencegahan untuk dikirim ke seluruh rumah ibadah di Kabupaten Kendal, Senin, (25 Maret 2019).
Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kendal mengucapkan selamat atas pelantikan PTPS. “Selamat Anda sudah dilantik dan resmi menjadi Pengawas TPS. Selamat mengemban tugas mulia menegakkan keadilan Pemilu. Jaga selalu integritas dan netralitas,” tutur Odilia saat supervisi pelantikan di masing-masing-masing kecamatan.
Hal yang menarik, dalam pelantikan serentak tersebut, PTPS langsung dibekali ribuan surat pencegahan pelanggaran.
“Sejumlah 3.445 PTPS kami bekali 4.455 surat pencegahan pelanggaran. Surat tersebut untuk dikirim ke seluruh rumah ibadah. Intinya, rumah ibadah tidak boleh jadi tempat kampanye,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Arief Musthofifin.
Bawaslu mengingatkan bahwa rumah ibadah harus dijaga kesuciannya.
“Jangan kotori rumah ibadah dengan dipakai aktivitas melanggar hukum. Seperti, digunakan kampanye. Hal tersebut adalah bentuk pelanggaran pidana Pemilu,” lanjut Arief saat supervisi pelantikan PTPS di Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Menurut Arief, jika tempat ibadah dijadikan tempat kampanye maka diancam penjara dan denda. Yaitu, penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta
/Humas Bawaslu Kendal