Bawaslu Tegur Cabup Kendal Ali Nurudin
|
Kendal, Bawaslu – Langgar aturan kampanye, Calon Bupati Kendal Ali Nurudin ditegur Bawaslu Kendal. Karena sebelumnya Cabup Nomor Urut 2 itu diketahui melaksanakan kampanye dengan metode yang tidak diperbolehkan.
Ali Nurudin yang juga dikenal dengan Ustadz Ali itu melakukan kampanye yang dilarang. “Iya, Cabup Nomor Urut 2 melakukan pelanggaran kampanye karena menggelar konser musik,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Senin, (19 Oktober 2020) di kantornya.
Pelanggaran itu dilakukan di rumah Ali Nurudin di Desa Protomulyo, Kaliwungu Selatan. “Kejadian kampanye melanggar itu 10 Oktober lalu di rumah Cabup Nomor Urut 2. Padahal jelas diatur dalam Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa Pilkada di masa Covid19 tidak boleh memakai metode kampanye bentuk lain yaitu pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” tambah Ghozali.
Selain melanggar larangan kampanye, ternyata kampanye tersebut juga melanggar prosedur pelaksanaan kampanye. “Kampanye itu juga salahi prosedur. Tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Seharusnya aktivitas kampanye diberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu,” timpal Kordiv Penanganan Pelanggaran Firman Teguh Sudibyo.
Terhadap pelanggaran ini Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat teguran kepada Ali Nurudin. “Cabup Nomor Urut 2 sudah kami tegur. Bawaslu sudah mengirimkan surat nomor 903/2020 tentang sanksi Teguran Tertulis. Untuk selanjutnya agar patuh aturan Pilkada,” lanjut Firman.
Pilkada 2020 di tengah wabah pandemi Covid-19 memang agak lain. Karena setiap kegiatan tahapan harus mengikuti protokol kesehatan. Selain juga ada metode kampanye yang saat ini dilarang seperti rapat umum, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan juga peringatan hari ulang tahun Partai Politik.[BK]
Tag
BERITA