Bawaslu Kendal Mengikuti Rakor Penyusunan Perjanjian Kinerja
|
Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal mengikuti rakor daring yang diselenggarakan Bawaslu RI. Agenda rakor membahas mengenai Penyusunan Perjanjian Kerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rakor yang diikuti seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia ini dilaksanakan pada, Senin, (14 Juni 2021).
“Bapak Ferdinan Sirait, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI menyampaikan agar Bawaslu Provinsi dan kabupaten/Kota harus memahami tugas administrasi lebih rinci. Selain itu beliau juga mengatakan bahwa penilaian kinerja disusun mengerucut, dimulai dari Bawaslu Ri, sampai ke Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Koordinator Sekretariat bawaslu Kendal Sriwahyuning.
Dalam rakor juga membahas penilaian kinerja. Dasar hukum penilaian kinerja adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Materi selanjutnya yaitu penilaian kinerja, definisi perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan/aktivitas yang disertai dengan indikator kinerja,” kata Sriwahyuning.
Perjanjian kinerja harus disusun setelah suatu Instansi Pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat 1(satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan. Penilaian kinerja dilingkungan bawaslu, mulai tahun 2021 penilaian kinerja akan dilaksanakan mulai dari tingkat bawaslu ri sampai bawaslu kabupaten kota. [BK]
Tag
BERITA