BAWASLU KENDAL MENGIKUTI DISKUSI DILEMA DAN DINAMIKA PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU
|
Kendal – Jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti diskusi daring bertajuk "Dilema dan Dinamika Penyelesaian Sengketa Bawaslu" melalui sambungan Zoom Meeting. Diskusi ini menyoroti kompleksitas peran Bawaslu yang harus menyeimbangkan antara pendekatan mediasi yang fleksibel dengan prinsip hukum administrasi yang bersifat kaku dan ketat.
Dalam sesi awal, diskusi membedah mengenai Paradoks Mediasi di lingkungan Bawaslu yang memiliki perbedaan mendasar dengan mediasi perdata pada umumnya. Mediasi di Bawaslu tidak mengenal kaukus atau pertemuan terpisah demi menjaga integritas proses, karena para pihak merupakan pejabat publik sehingga harus menghindari potensi tuduhan adanya kesepakatan yang tidak transparan. Selain itu, ruang negosiasi menjadi sangat terbatas karena kesepakatan yang dihasilkan tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, mediasi sering kali hanya berfungsi sebagai formalitas untuk mengesahkan kesepakatan yang sebenarnya telah terbentuk sebelum proses resmi berlangsung.
Terkait strategi menghadapi batas waktu penyelesaian sengketa selama dua belas hari kerja, ditekankan pentingnya penyusunan dokumen secara bertahap sejak awal proses. Tim teknis disarankan mulai menyusun posita dan jawaban secara simultan agar pada tahap akhir dapat lebih fokus pada penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan. Sementara itu dalam proses ajudikasi, sidang bersifat terbuka untuk umum dan memberikan ruang bagi pemohon untuk diwakili oleh kuasa hukum, berbeda dengan mediasi yang mewajibkan kehadiran langsung para pihak. Keunggulan ajudikasi terletak pada pengetahuan langsung majelis atas kondisi lapangan yang digunakan untuk menguji kebenaran bukti serta keterangan dalam persidangan.
Melalui diskusi intensif ini, Bawaslu Kendal berkomitmen untuk terus mengasah profesionalisme dalam menangani setiap permohonan sengketa yang masuk. Meski dihadapkan pada keterbatasan waktu dan kekakuan regulasi administrasi, integritas proses tetap menjadi prioritas utama. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa setiap sengketa proses Pemilu maupun Pilkada di wilayah Kabupaten Kendal dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
[BK]