Bawaslu Kendal mengikuti Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026
|
Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, pada Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah awal memperkuat kesiapan pengawasan pada masa non-tahapan Pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam arahannya, Amin menegaskan bahwa masa non-tahapan bukan berarti tidak terdapat aktivitas pengawasan. “Pemutakhiran data partai politik merupakan fondasi penting bagi pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan datang sehingga kualitas pengawasan yang dilakukan saat ini akan sangat berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu berikutnya. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu kami harap tetap aktif melakukan pengawasan secara profesional dan berkelanjutan,” kata Amin.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menjelaskan bahwa potensi sengketa harus diantisipasi sejak dini. “Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, saat ini terdapat puluhan partai politik yang terdaftar dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sengketa kepengurusan, sengketa keanggotaan, keberatan administratif, hingga sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik. Oleh sebab itu, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika sengketa muncul, melainkan harus dimulai sejak proses pemutakhiran data berlangsung,” kata Wahyudi.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan kali ini yaitu Muhammad Machruz Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis. “Seluruh proses pemutakhiran data partai politik dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sistem tersebut digunakan untuk proses unggah dokumen, pemutakhiran data, verifikasi, hingga pelaporan.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan kali ini yaitu Muhammad Machruz Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis. “Seluruh proses pemutakhiran data partai politik dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sistem tersebut digunakan untuk proses unggah dokumen, pemutakhiran data, verifikasi, hingga pelaporan. Namun demikian, dalam pelaksanaan sebelumnya masih ditemukan sejumlah kendala, seperti keterlambatan pembaruan akses viewer SIPOL bagi pengawas, perbedaan data yang ditampilkan antara KPU dan Bawaslu, serta gangguan akses sistem pada waktu tertentu. Karena itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan,” kata Machruz dalam paparan materinya.
Solikin Koordinator Divisis Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengawasan secara aktif meskipun berada pada masa non-tahapan. “Pengawasan pemutakhiran data partai politik dipandang sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa sejak dini. Kami juga sudah melakukan koordinasi intensif dengan KPU Kabupaten Kendal, dan menuangkan hasil pengawasan dalam Form A,” pungkas Solikin.
[BK]