Bawaslu Kendal Lantik ANGGOTA PESERTA DIDIK SAKA ADHYASTA PEMILU
|
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi melantik 39 anggota peserta didik Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu pada Rabu, 11 Februari 2026. Momentum ini menjadi langkah nyata Bawaslu dalam merangkul generasi muda untuk terlibat aktif dalam pengawasan proses demokrasi di wilayah Kabupaten Kendal.
Para anggota yang dilantik merupakan representasi dari berbagai institusi pendidikan ternama di Kabupaten Kendal. Peserta didik tersebut berasal dari pangkalan Poltekkes Kemenkes Semarang, Universitas Selamat Sri Kendal, SMA Negeri 1 Limbangan, SMA Negeri 2 Kendal, SMA Negeri 2 Sukorejo, SMK Negeri 2 Kendal, serta SMK Bina Utama. Kehadiran delegasi dari berbagai jenjang pendidikan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari kalangan pelajar dan mahasiswa terhadap pendidikan politik dan pengawasan pemilu.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dipimpin langsung oleh Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Kendal, M. Habibi Dalam amanatnya, M. Habibi menegaskan bahwa peran anggota Saka Adhyasta sangat krusial sebagai mitra strategis Bawaslu dalam menyosialisasikan nilai-nilai pengawasan partisipatif. Melalui wadah ini, para anggota Pramuka diharapkan mampu menjadi pionir dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu serta memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya integritas dalam setiap tahapan pesta demokrasi.
Dengan resminya pelantikan ini, ke-39 anggota baru tersebut kini mengemban tanggung jawab untuk mengaktualisasikan Dasadharma Pramuka ke dalam fungsi pengawasan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat barisan pengawas pemilu di Kabupaten Kendal, sekaligus menciptakan kader-kader muda yang cerdas, berintegritas, dan peduli terhadap masa depan demokrasi bangsa.