Bawaslu Kendal Jadikan Kedungboto Limbangan Sebagai Desa Anti Politik Uang
|
KENDAL, Bawaslu – Pengembangan Desa Anti Politik Uang yang pertama sudah terlaksana di Kebumen, Kecamatan Sukorejo, program yang sebelumnya terhenti karena diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilaksanakan. Bawaslu Kendal menggandeng masyarakat Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan untuk melaksanakan program ini, (Jumat, 17 September 2021).
“Kami baru saja melaksanakan program Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, lokasi yang jauh tidak menghambat kami untuk membrikan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pemilihan yang akan dilakukan pada tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu kendal Odilia Amy Wardayani.
Tujuan Bawaslu Kendal membentuk Desa Anti Politik Uang ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakata mengenai larangan politik uang. “Penjelasan secara gamblang kepada masyarakat terkait dampak dan kerugian dari politik uang sangat perlu, sehingga masyarakat lebih mengerti bagaimana harus menyikapi jika menemukan adanya politik uang” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal Firman Teguh Sudibyo dalam pemaparan materinya.
Kepala Desa Kedungboto, Turkamun dalam wawancaranya menyampaikan antusias yang tinggi desanya telah terpilih menjadi salah satu desa yang menjadi pelopor Pengembangan Desa Anti Politik Uang. “Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan dari Bawaslu menjadi ilmu untuk kita semua. Semoga masyarakat menjadi lebih tau mengenai kegiatan demokrasi dan hal-hal yang dilarang serta sanksi yang diterima apabila melanggar,” kata Turkamun. [BK]
Tag
BERITA