Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH

Dokumentasi Rapat Koordinasi  Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH

Dokumentasi Rapat Koordinasi  Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum dengan fokus pada peningkatan kapasitas teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Penyusunan Abstrak Produk Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.

Kegiatan diikuti oleh peserta dari eksternal yang mengundang KPU Kabupaten Kendal, diwakili oleh Puthut Ami Luhur Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, serat peserta internal yaitu jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal, tujuannya agar mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, terstruktur, dan mudah diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta dukungan terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal Solikin menyampaikan pada kegiatan ini peserta memperoleh materi terkait tata kelola JDIH. “Pembahasan materi mulai dari proses inventarisasi produk hukum, pengunggahan dokumen pada sistem JDIH, pengelompokan dokumen berdasarkan jenis dan hierarki peraturan, hingga pemutakhiran data secara berkala. Selain itu, dibahas pula standar pengelolaan informasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat,” kata Solikin.

Pembahasan lainnya berfokus pada teknik penyusunan abstrak produk hukum. “Seperti materi yang telah disampaikan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, kami menyampaikan pemahaman mengenai unsur-unsur penting dalam penyusunan abstrak, mulai dari identitas produk hukum, latar belakang pembentukan, pokok materi muatan, hingga tujuan dan substansi yang terkandung dalam produk hukum tersebut. Penyusunan abstrak yang baik diharapkan dapat memudahkan pengguna JDIH dalam memahami isi dan substansi suatu produk hukum secara cepat dan tepat,” kata Mizan Malik S selaku Kasubbag  Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum menambahkan.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan layanan hukum dan JDIH sehingga mampu mendukung penyediaan informasi hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Kendal dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan demokrasi.

 

[BK]