Bawaslu Kendal bersama Anggota Gabungan tertibkan APK Melanggar
|
Kendal, Bawaslu – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal ditertibkan. Rata-rata pelanggaran yakni ukuran alat peraga kampanye menyalahi aturan yang diberikan KPU Kendal.
Alat peraga kampanye dengan berbagai jenis dan ukuran dicopot tim gabungan Bawaslu Kendal, Satpol PP dan Dmkar. Ukuran dan cara pemasangan alat peraga kampanye tersebut tidak boleh di paku di pohon. Namun, kenyataanya petugas masih banyak ditemukan.
Bahkan, ada juga memasangan di fasilitas umum yang dibiayai oleh negara seperti tiang listrik, telepon maupun tugu pembatas wilayah juga ditemukan. Selain itu juga masih banyak spanduk yang dipasang melintang jalan.
Firman Teguh Sudibyo Kordih Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan penertiban APK ini dilakukan secara serentak 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Kendal. Penertiban ini dilakukan dari tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa. "Kebanyak yang kami copot itu ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan PKPU. Cara pengasangannya juga banyak yang melanggar," kata Firman, Kamis (16 Oktober 2020).
Saat penertiban, Bawaslu juga mencopot baliho yang terpasang di pertigaan lampu merah Desa Kebonadem Brangsong diturunkan selain tidak sesuai dengan aturan dan belum membayar pajak. Sebelumnya ditertibkan, Bawaslu sudah menginformasikan sejumlah tim sukses paslon. Dalam waktu 1x24 tidak diturunkan maka di tertibkan petugas. [BK]
Tag
BERITA