Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal 1.117 Kali Cegah Pelanggaran Pemilu

KENDAL-Bawaslu Kabupaten Kendal melalui Divisi Hukum, Data dan Informasi menyampaikan data bahwa pihaknya telah ribuan kali melakukan pencegahan pelanggaran dalam Pemilu serentak 2019. "Di antara tugas Bawaslu adalah mencegah pelanggaran. Terhitung kami sudah 1.117 kali lakukan upaya tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat mengungkapkan data yang dipunyainya, Selasa, (5 Maret 2019) siang. Angka pencegahan yang mencapai ribuan itu dikalkulasi dari berbagai upaya pihaknya sejak September 2018 sampai Januari 2019. "Ada yang melalui surat pencegahan, pesan pencegahan sebelum acara, konsultasi peserta Pemilu di kantor kami dan pencegahan saat terjadi dugaan pelanggaran, baik itu di tingkat kabupaten ataupun kecamatan," lanjut Arief di kantornya Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal. Yang juga menarik dari data Bawaslu Kendal yaitu pencegahan saat terjadi dugaan pelanggaran. Apa maksudnya? "Jadi, khusus saat terjadi dugaan pelanggaran, total kami telah mencegah temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 8 kali dan administratif 3 kali. Dengan kata lain, kami berhasil menggagalkan pelanggaran 11 kali," lanjutnya. Bawaslu memberi ilustrasi seandainya tidak ada upaya pencegahan. Maka, Pemilu 2019 akan diwarnai banyak pelanggaran. "Bayangkan, jika tidak kami cegah, mungkin di Kendal ini sudah ada delapan kasus pidana Pemilu yang disidangkan. Itu akan menambah panjang daftar tindak pidana Pemilu di Indonesia," tutupnya.(JF)

Tag
BERITA