Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Kabupaten Kendal dengan Tema “Mewujudkan Lembaga Pengawas Pemilu yang Bersih, Akuntabel, dan Melayani Publik secara Profesional”

Dokumentasi Rapat Reformasi Birokrasi

Dokumentasi Rapat Reformasi Birokrasi

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi pada Kamis (18/6/2026). Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, kegiatan ini mengusung tema strategis: “Mewujudkan Lembaga Pengawas Pemilu yang Bersih, Akuntabel, dan Melayani Publik secara Profesional”. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan suatu keharusan yang mutlak dipenuhi.

"Sebagai lembaga yang mengemban amanah besar untuk mengawal tegaknya keadilan pemilu, Bawaslu Kabupaten Kendal dituntut tidak hanya sekadar profesional dalam menjalankan tugas teknis pengawasan, tetapi juga harus menjadi teladan dalam hal tata kelola administrasi, transparansi, dan integritas yang tanpa celah," ujar Hevy.

Ia juga menambahkan bahwa reformasi ini tidak akan berjalan jika hanya digerakkan oleh pimpinan. Diperlukan kerja tim dan komitmen penuh dari seluruh jajaran sekretariat untuk membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel.

M. Bahrul Amik memaparkan bahwa reformasi birokrasi adalah upaya sistematis untuk mengubah sistem pemerintahan agar lebih efektif, efisien, bersih, dan melayani. Guna mencapai target tersebut, Bawaslu Kendal berfokus pada 3 Pilar Utama Zona Integritas: Pencegahan Korupsi, Peningkatan Pelayanan dan Sistem Digitalisasi.

Bahrul juga menambahkan langkah ini diakselerasi melalui Matriks Rencana Aksi yang meliputi empat area: Tata Laksana (e-Office), Penataan SDM (uji kompetensi/bimtek), Akuntabilitas (LAKIP/mitigasi risiko), dan Pengawasan (Whistle Blowing System).

Dari hasil pemetaan internal, Bawaslu Kendal mencatatkan capaian yang sangat positif: Pelayanan Informasi Publik (PPID): 92% (Skor tertinggi, bukti keterbukaan informasi), Penataan Organisasi: 88% (Struktur lembaga semakin efisien). Manajemen SDM: 85% (Kapasitas pegawai terus meningkat). Akuntabilitas Kinerja: 80% (Bukti tanggung jawab dokumen kerja). imbuhnya

"Dengan terlaksananya rapat ini, Bawaslu Kabupaten Kendal optimis dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu," tutur Bahrul.

[BK]