Pertemuan Keenam: Memahami Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Kendal, Bawaslu – Program Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal memasuki pertemuan keenam. Pada perkuliahan kali ini membahas mengenai Memahami Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sesuai dengan silabus, materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai mekanisme mediasi sebagai salah satu tahapan penting dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Perkuliahan dilaksanakan di Universitas Selamat Sri, Selasa, 02 Juni 2026.
Materi disampaikan oleh Solikin selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal. Dalam pemaparannya, Solikin menjelaskan mengenai dasar hukum mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. “Kedudukan mediasi dalam tahapan penyelesaian sengketa, pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi, serta tata cara pelaksanaan mediasi diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022,” kata Solikin.
Selain itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai peran mediator dalam memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah. Dalam sesi diskusi, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam proses mediasi, termasuk apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Melalui diskusi tersebut, mahasiswa memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa proses pemilu yang difasilitasi oleh Bawaslu.
Dalam pertemuan keenam Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal beharap mahasiswa dapat memahami secara lebih mendalam mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya melalui mediasi. Selain meningkatkan literasi kepemiluan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya demokrasi yang menjunjung tinggi dialog, musyawarah, dan penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[BK]