Pengawasan Pleno PDPB Triwulan III
|
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kendal pada Selasa (29/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, serta dihadiri oleh stakeholders terkait dan perwakilan partai politik.
Dalam pleno ini, KPU menetapkan total 836.639 pemilih berkelanjutan yang tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan, dengan rincian 417.051 pemilih laki-laki dan 419.588 pemilih perempuan. Menariknya, pergerakan data pada triwulan ini menunjukkan aktivitas pemutakhiran yang signifikan. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, tercatat penambahan 8.664 pemilih baru, 7.629 pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 6.642 pemilih yang mengalami perbaikan elemen data.
Hadir secara langsung untuk mengawal jalannya pleno, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu merupakan langkah nyata untuk memastikan hak pilih warga negara terlindungi dengan data yang bersih dan akurat. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menyaring data yang tidak valid melalui fungsi pengawasan.
Sebelum rapat pleno ini digelar, pihak Bawaslu Kendal juga telah melakukan berbagai rangkaian pengawasan, termasuk mengawasi jalannya proses pencocokan data atau coktas yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Kendal. Bawaslu Kendal juga telah melayangkan surat imbauan dan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kendal. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran serta menjaga hak pilih masyarakat selama proses pemutakhiran data pemilih. Seluruh masukan maupun saran perbaikan dari Bawaslu tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti secara kooperatif oleh KPU Kabupaten Kendal.
Dalam forum tersebut, Habibi menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Kendal yang telah kooperatif menindaklanjuti saran perbaikan (sarper) yang dikirimkan Bawaslu pada hari sebelumnya.
Meski demikian, Habibi mengungkapkan bahwa Bawaslu sebenarnya masih memiliki banyak temuan data warga yang meninggal dunia di lapangan. Namun, Bawaslu kesulitan untuk memasukkan data tersebut karena terkendala dalam mendapatkan bukti hukum. Habibi menuturkan ada dua kendala utama, yang pertama adalah banyaknya masyarakat yang enggan mengurus penerbitan akta kematian keluarga mereka. Kendala kedua adalah saat ini Bawaslu sedang tidak memiliki jajaran pengawas ad hoc di tingkat kecamatan maupun desa, sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan secara masif.
Untuk menyiasati keterbatasan pengawas ad hoc, Bawaslu Kendal menggandeng anggota Pramuka melalui Saka Adhyasta Pemilu sebagai agen pengawas partisipatif di lingkungan sekolah. "Misalnya, mereka bisa melaporkan temannya yang sudah berusia 17 tahun namun belum terdaftar sebagai pemilih, agar nantinya data tersebut kami teruskan ke KPU," tutup Habibi.
Langkah sinergi dan pengawasan melekat ini menjadi bukti nyata dedikasi Bawaslu Kendal dalam merawat setiap suara rakyat demi terwujudnya daftar pemilih yang bersih, mutakhir, dan tepercaya untuk masa depan demokrasi di Kabupaten Kendal.
[BK]