Bawaslu Kendal Mengikuti Sosialisasi Daring Terkait Petunjuk Teknis Pendampingan Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi
|
Kendal, 28 September 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan "Sosialisasi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi". Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Senin, 28 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Agenda kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pengantar diskusi yang dibawakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Adapun materi utama terkait sosialisasi dan petunjuk teknis pendampingan hukum dipaparkan secara langsung oleh perwakilan dari Bawaslu RI .
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kendal diharapkan dapat mengoptimalkan peningkatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam mengawal proses advokasi hukum dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Kendal dalam memperkuat fungsi pengawasan serta menjaga integritas, transparansi, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat daerah.
[BK]