Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Memasuki Pertemuan Ketujuh, Bahas Teknik Adjudikasi Pemilu
|
Kendal, Bawaslu – Program Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa (PKPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal memasuki pertemuan ketujuh. Pada pertemuan kali ini, mahasiswa mendapatkan materi mengenai teknik adjudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan dilaksanakan di Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal dan diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum UNISS Kendal. Selasa, 9 Juni 2026
Materi disampaikan oleh Solikin, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal yang membidangi penyelesaian sengketa. Dalam pemaparannya, Solikin menjelaskan bahwa ajudikasi merupakan tahapan lanjutan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Ajudikasi dilaksanakan melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum dan menjadi instrumen Bawaslu dalam memeriksa serta memutus sengketa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan ajudikasi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Oleh karena itu, seluruh unsur yang terlibat perlu memahami setiap tahapan persidangan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, hingga pembacaan putusan,” ujar Solikin.
Selain membahas prinsip dasar ajudikasi, mahasiswa juga mendapatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi panitia ajudikasi yang terdiri atas sekretaris, asisten majelis, perisalah, dan notulen. Materi lainnya meliputi tata cara pemeriksaan alat bukti, saksi, ahli, penyusunan kesimpulan, penyusunan putusan, serta kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh para pihak maupun Bawaslu dalam pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas kebutuhan sarana dan prasarana persidangan, termasuk perlengkapan majelis, perangkat pendukung persidangan, serta prosedur pembukaan sidang. Melalui pembahasan tersebut, mahasiswa memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan sidang ajudikasi, mulai dari tahapan awal hingga pembacaan putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pertemuan ketujuh Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap mahasiswa mampu memahami secara lebih mendalam mekanisme ajudikasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa proses Pemilu. Selain meningkatkan pengetahuan dan literasi kepemiluan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun generasi muda yang memahami proses demokrasi, penegakan hukum Pemilu, serta pentingnya penyelesaian sengketa secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berintegritas.
[BK]