Kenali PDPB dan Mekanisme Pengawasannya
|
Kendal — Bawaslu Kabupaten Kendal menghadirkan infografis edukatif untuk membantu masyarakat mengenal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), mulai dari pengertian dan tujuan hingga ruang lingkup serta mekanisme pengawasannya.
Pemutakhiran data pemilih tidak hanya berkaitan dengan pembaruan daftar, tetapi juga dengan upaya menjaga akurasi data dan melindungi hak pilih warga. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses tersebut diawasi.
Mengenal PDPB
PDPB merupakan kegiatan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan berdasarkan daftar pemilih tetap terakhir yang disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk data pemilih luar negeri. Tujuannya agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, serta dapat menjadi dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Ruang Lingkup Pengawasan
Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi penyelenggaraan PDPB oleh KPU sesuai dengan tingkatan dan kewenangannya. Pengawasan meliputi perencanaan program, pelaksanaan PDPB, penerimaan pengaduan masyarakat, tindak lanjut temuan dan pengaduan, pelaporan berjenjang, serta publikasi hasil pengawasan.
Pelaksanaan pengawasan secara hierarkis memungkinkan temuan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing jajaran pengawas.
Empat Mekanisme Pengawasan PDPB
Pengawasan PDPB dilaksanakan melalui empat mekanisme, yaitu pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif. Pencegahan dapat dilakukan melalui pemetaan kerawanan dan koordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan langsung mencermati penyelenggaraan PDPB, sedangkan uji petik digunakan untuk memeriksa kesesuaian data melalui pengujian di lapangan.
Pengawasan partisipatif membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memberikan informasi dan menyampaikan pengaduan mengenai data pemilih. Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas daftar pemilih.
Melalui publikasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menyediakan informasi mengenai tahapan pengawasan PDPB agar masyarakat semakin memahami pentingnya pembaruan data pemilih sekaligus perannya dalam pengawasan partisipatif.
Sumber regulasiPeraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
[BK]