Bawaslu Kendal Melaksanakan Apel Pagi Senin, 21 September 2026
|
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan apel pagi rutin pada Senin (21/9/2026). Apel yang dimulai tepat pukul 07.30 WIB hingga selesai ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan jajaran staf kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Kendal.
Bertindak sebagai Pembina Apel dalam kesempatan tersebut adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Atho'illah. Sementara itu, posisi Pemimpin Apel dipercayakan kepada salah satu jajaran staf kesekretariatan Bawaslu Kendal.
Dalam amanatnya, Muhammad Atho'illah menyampaikan poin krusial terkait pelayanan data dan informasi kelembagaan. Ia menegaskan bahwa hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Bawaslu Kendal dalam pengisian instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun ini.
"Mengingat hari ini adalah hari terakhir pengisian SAQ Monev KIP, saya mengimbau kepada seluruh tim terkait untuk mengecek kembali seluruh isian dan kelengkapan dokumen pendukung. Mohon diteliti secara saksama sebelum data tersebut secara resmi di-submit," tegas Atho'illah.
Pengecekan ulang ini ditekankan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kesalahan input data, sekaligus memastikan Bawaslu Kabupaten Kendal dapat menyajikan informasi publik yang akurat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar penilaian Komisi Informasi.
Pelaksanaan apel pagi berlangsung secara khidmat dan tertib. Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebelum seluruh peserta apel membubarkan diri untuk kembali menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing di lingkungan kerja Bawaslu Kabupaten Kendal.
[BK]