Bawaslu, Kendal-- Berdasarkan Amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a: “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu", sebab itu Bawaslu Kendal petak
Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Stake Holder Dengan Tema “Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, POLRI, Dan Pemerintah Desa Pada Pemi
Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal terus melakukan perbaikan untuk penguatan keterbukaan informasi publik. Penguatan dilakukan tidak hanya dalam aspek pengelolaan informasi publik, namun juga dalam pelayanan informasi.
Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bawaslu Kendal perkuat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dengan melakukan Rapat Koordinasi Dengan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan 2024 di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal Jl.