KENDAL, Bawaslu – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 bakal digelar di Kabupaten Kendal setelah Bawaslu Kendal layangkan surat rekomendasi kepada KPU Kendal. Tepatnya, PSU akan dilangsungkan di TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kamis, 25 April 2019.