"Tingkatkan Kualitas Layanan, Bawaslu Kendal Permudah Akses Konsultasi Sengketa Pemilu bagi Masyarakat"
|
KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait fasilitas penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan. Langkah ini diwujudkan dengan meresmikan standar pelayanan konsultasi yang transparan, mudah, dan bebas biaya bagi masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan bahwa layanan konsultasi ini terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun asistensi teknis terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Pemohon yang ingin mendapatkan layanan dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal di Jalan Kyai Gembyang No. 23, Kendal, dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas diri. Bagi pemohon dari tingkat Panwaslu Kecamatan, diwajibkan membawa surat permohonan konsultasi resmi.
Mekanisme Layanan yang Efisien Terkait prosedur, Bawaslu menyediakan dua alur, yakni kunjungan langsung atau melalui surat. Petugas akan menerima permohonan dan memberikan konsultasi baik secara langsung maupun pada jadwal yang telah disepakati bersama. Bagi permohonan yang diajukan melalui surat, Bawaslu akan memberikan respon atau pemberitahuan jadwal konsultasi melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Seluruh proses pelayanan ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu maksimal 60 menit terhitung sejak pemohon diterima oleh petugas. Yang terpenting, Bawaslu memastikan bahwa seluruh rangkaian layanan konsultasi ini tidak dikenakan biaya (gratis).
Waktu Operasional dan Kanal Pengaduan Masyarakat dapat mengakses layanan ini setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 16.00 WIB.
- Jumat: Pukul 08.00 – 16.30 WIB.
Selain layanan konsultasi, Bawaslu Kabupaten Kendal juga membuka kanal bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor atau mengirimkan surat elektronik melalui alamat set.kendal@bawaslu.go.id.
Melalui standarisasi pelayanan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap dapat memberikan kepastian layanan serta mendukung terciptanya proses pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Kendal.