Lompat ke isi utama

Berita

Pertemuan Kelima Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa: Mahasiswa Praktik Langsung Pengisian Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Dokumentasi Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa

Dokumentasi Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa

Kendal, Bawaslu – Program Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal memasuki pertemuan kelima, materi kali ini mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Mahasiswa peserta pendidikan khusus tidak hanya menerima materi teori, tetapi juga melakukan praktik langsung pengisian formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Universitas Selamat sri Kendal, Selasa, 26 Mei 2026.

Materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) disampaikan oleh Mizan Malik S., Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Dalam (P3SP2H) Bawaslu Kabupaten Kendal. Mizan menjelaskan mengenai mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses pemilu, syarat formil dan materiil permohonan, hingga tata cara pengisian formulir permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah pemaparan materi, mahasiswa langsung melakukan praktik pengisian formulir permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan simulasi kasus yang telah kami siapkan. Mahasiswa dibagi menjadi dua kelompok, kemudian kami memberikan kasus untuk dijadikan dasar pengisian formulir PSPP,” kata Mizan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Solikin menyampaikan bahwa metode praktik langsung tersebut bertujuan agar mahasiswa dapat memahami secara teknis tahapan administrasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Menurutnya, pemahaman praktik menjadi penting agar mahasiswa tidak hanya mengetahui teori, tetapi juga memahami implementasi penyelesaian sengketa secara langsung.

Melalui Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap generasi muda dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses penegakan hukum pemilu. Selain meningkatkan literasi kepemiluan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya demokrasi yang berintegritas, partisipatif, dan taat terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

[BK]