Lompat ke isi utama

Berita

Peran Panwaslu Kecamatan Dalam Penanganan Pidana Pemilu

Kendal, Bawaslu -- Bawaslu Kendal bangun integritas Panwaslu Kecamatan dengan mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dengan tema “Kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Pidana Pemilu" pada Selasa (13 Desember 2022) di Resto Gentuman Kendal. Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani membuka kegiatan ini menyampaikan, "mengingat tugas Panwaslu Kecamatan untuk membantu Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berjalan, maka saya menegaskan kembali kepada teman-teman semua untuk selalu konsisten terhadap komitmen dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024 ini" ujar Odilia dalam sambutannya. Dalam kegiatan menghadirkan guru besar fakultas hukum Universitas Al Azhar Indonesia Bapak Suparji Ahmad sebagai narasumber. Panwaslu Kecamatan sebagai ujung tombak dari penegakan hukum Pemilu di lapangan khususnya di wilayah kecamatan. Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menerima, memeriksa, menindaklanjuti dan merekomendasikan atas dugaan pelanggaran menurut undang-undang yang terkait dengan Pemilu. Panwaslu Kecamatan terkait peran dalam tindak pidana pemilu adalah mencegah tindak pidana pemilu, dengan cara berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota serta berkolaborasi dengan masyarakat dan pengawas partisipatif dalam rangka menciptakan keadilan pemilu.“Ketika ada dugaan pelanggaran sebelum masa kampanye sudah memasang bendera, memasang di sekolah, tempat ibadah itu adalah pelanggaran administrasi. Disini Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menertibkan persoalan tersebut.” ujar Suparji.[BK]      
Tag
BERITA