Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Laksanakan Pengawasan Melekat Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2026

Dokumentasi Bawaslu Kendal

Dokumentasi Pengawasan Melekat Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2026

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal ke sejumlah partai politik dalam rangka Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2026, Rabu (7/10/2026).

Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan guna memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan melekat dilakukan dengan mengikuti agenda kunjungan KPU Kabupaten Kendal ke tiga kantor partai politik peserta Pemilu 2024, yakni DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kendal, dan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kendal.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menyampaikan bahwa pengawasan melekat merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel.

"Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kendal untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan meskipun berada di luar tahapan Pemilu," ujar Solikin.

Lebih lanjut, pengawasan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas data partai politik sekaligus memastikan proses administrasi kepemiluan dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.

 

[BK]