Lompat ke isi utama

Berita

Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Masuki Pertemuan Kedelapan, Mahasiswa Matangkan Persiapan Simulasi Persidangan

pkps

Tim Bawaslu Kabupaten Kendal memberikan pembekalan kepada mahasiswa peserta Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa dalam rangka pemantapan persiapan Simulasi Persidangan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di UNISS Kendal, Selasa (23/6/2026).

Kendal, 23 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal kembali melaksanakan kegiatan Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa (PKPS) yang telah memasuki pertemuan kedelapan. Pada sesi ini, mahasiswa peserta PKPS memfokuskan pembelajaran pada persiapan pelaksanaan Simulasi Persidangan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang akan menjadi puncak rangkaian kegiatan PKPS.

Kegiatan yang berlangsung di Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal ini dipandu oleh Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal dengan menitikberatkan pada pembagian peran, pendalaman alur persidangan, serta pemantapan teknis pelaksanaan simulasi adjudikasi. Para peserta dibagi ke dalam berbagai peran, mulai dari Majelis Adjudikasi, Pemohon, Termohon, saksi, panitera, hingga pihak-pihak pendukung lainnya yang terlibat dalam proses persidangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menjelaskan bahwa simulasi persidangan dirancang agar mahasiswa tidak hanya memahami teori penyelesaian sengketa proses Pemilu, tetapi juga mampu mempraktikkan seluruh tahapan persidangan secara langsung.

"Melalui simulasi ini, mahasiswa akan merasakan bagaimana proses adjudikasi berlangsung secara nyata, mulai dari pembukaan sidang, pembacaan permohonan, jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti dan saksi, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Harapannya, mereka dapat memahami setiap tahapan secara komprehensif sekaligus mengasah kemampuan berpikir kritis, komunikasi, dan penerapan hukum acara," ujar Solikin.

Selain pendalaman materi, peserta juga melakukan pembacaan naskah persidangan, penyesuaian dialog sesuai dengan peran masing-masing, serta latihan teknis mengenai tata cara memasuki ruang sidang, pengambilan sumpah saksi, penyampaian alat bukti, hingga mekanisme persidangan yang mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Persiapan juga mencakup pengecekan kelengkapan administrasi dan perlengkapan persidangan, seperti susunan ruang sidang, perlengkapan Majelis Adjudikasi, dokumen perkara, alat bukti, hingga koordinasi antarpetugas pendukung persidangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan simulasi dapat berjalan sesuai dengan tata cara persidangan adjudikasi yang sesungguhnya.

Pada kesempatan tersebut, Tim Bawaslu Kabupaten Kendal turut memberikan arahan mengenai etika persidangan, teknik penyampaian argumentasi hukum, serta pentingnya menjaga profesionalitas dan imparsialitas selama proses adjudikasi berlangsung. Mahasiswa juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan mengklarifikasi berbagai skenario yang berpotensi muncul dalam simulasi, sehingga setiap peserta memahami tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perannya.

Melalui pertemuan kedelapan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap seluruh peserta telah siap mengikuti Simulasi Persidangan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu secara optimal. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membekali mahasiswa dengan pengalaman praktik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sekaligus menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya penegakan hukum Pemilu yang profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai fondasi demokrasi yang berintegritas.