Lompat ke isi utama

Berita

Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Capai Puncak Kegiatan, Simulasi Persidangan Adjudikasi Berjalan Lancar dan Tertib

Puncak Kegiatan  Simulasi Persidangan Adjudikasi

Simulasi Persidangan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal

Kendal, 30 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal sukses menyelenggarakan puncak kegiatan Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa (PKPS) melalui Simulasi Persidangan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang berlangsung di Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini menjadi implementasi nyata dari materi yang telah dipelajari peserta selama delapan kali pertemuan.

Dalam simulasi tersebut, mahasiswa mempraktikkan secara langsung seluruh tahapan persidangan adjudikasi, mulai dari pembukaan sidang, pembacaan permohonan, jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti dan saksi, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan oleh Majelis Adjudikasi. Seluruh peserta menjalankan perannya sesuai skenario yang telah disusun, sehingga jalannya persidangan berlangsung tertib, sistematis, dan mencerminkan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menyampaikan bahwa simulasi ini merupakan bagian penting dalam memberikan pengalaman praktik kepada mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.

"Simulasi ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan seluruh materi yang telah dipelajari selama program berlangsung. Tidak hanya memahami prosedur persidangan, mereka juga belajar membangun argumentasi hukum, mengelola jalannya persidangan, serta mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Solikin.

Selama pelaksanaan simulasi, Tim Bawaslu Kabupaten Kendal melakukan observasi dan memberikan evaluasi terhadap jalannya persidangan. Penilaian difokuskan pada ketepatan penerapan hukum acara, kemampuan peserta dalam menyampaikan argumentasi, penguasaan peran masing-masing, serta koordinasi antarpanitia adjudikasi guna mendukung kelancaran persidangan.

Melalui simulasi ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman secara teoritis, tetapi juga pengalaman praktik yang komprehensif mengenai penegakan hukum Pemilu. Peserta dituntut mampu berpikir kritis, menganalisis alat bukti, memahami kedudukan hukum para pihak, serta menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, transparansi, dan keadilan dalam setiap tahapan persidangan.

Bawaslu Kabupaten Kendal berharap Program Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa (PKPS) dapat melahirkan generasi muda yang memiliki pemahaman mendalam mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dan mampu menjadi sumber daya yang berintegritas dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.