Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Pengelolaan Dokumen Pemilu di Podcast YouTube, Bawaslu Kendal: Arsip Tertata, Akuntabilitas Terjaga!

Dokumentasi Podcast Bawaslu Bicara

Dokumentasi Podcast Bawaslu Bicara

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Langkah nyata ini dikupas tuntas melalui tayangan podcast terbaru di kanal YouTube resmi Bawaslu Kendal Jateng yang bertajuk "Arsip Tertata, Akuntabilitas Terjaga!".

Acara dipandu oleh host Azkarizal dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Kendal sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Mukhamad Bahrul Amik, sebagai narasumber utama.

Dalam dialog tersebut, Bawaslu Kendal membahas secara mendalam mengenai upaya sistematis lembaga dalam mengelola dokumentasi negara melalui dua proses krusial, yaitu penyerahan arsip permanen bernilai sejarah dan pemusnahan berkas administrasi yang telah habis masa berlakunya (retensi).

Mukhamad Bahrul Amik menjelaskan bahwa tidak semua arsip kelembagaan disimpan selamanya. Dokumen bersejarah yang memiliki nilai guna berkelanjutan dan hukum yang kuat dikategorikan sebagai arsip permanen. Dokumen ini menjadi bukti nyata akuntabilitas serta rekam jejak perjalanan demokrasi yang dapat dijadikan sarana pembelajaran di masa depan.

"Arsip permanen Bawaslu Kendal meliputi dokumen penanganan pelanggaran, berkas penyelesaian sengketa, berkas perseorangan pimpinan, hingga peraturan-peraturan Bawaslu," ujar Bahrul Amik.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi, Bawaslu Kendal telah menyerahkan secara resmi sebanyak 77 berkas arsip permanen yang dikemas dalam 7 boks kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal pada Senin, 16 Maret 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan dokumen penting tersebut dirawat dan dilestarikan oleh lembaga kearsipan daerah.

Di sisi lain, untuk mengatasi keterbatasan ruang kantor serta menjaga efisiensi anggaran, Bawaslu Kendal juga melakukan pemusnahan terhadap 308 berkas yang telah melewati masa retensinya. Berkas yang dimusnahkan mencakup dokumen Pemilu 2019, seperti laporan hasil pengawasan, formulir pendaftaran Panwaslu Kecamatan, dan salinan formulir C1 Pemilu 2019.

Prosedur pemusnahan ini dipastikan berjalan ketat dan legal setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Bawaslu RI. Proses penghancuran fisik dokumen dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan metode pencacahan mesin demi menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi negara agar tidak dapat dipulihkan kembali. Agenda tersebut turut disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kearsipan Kendal.

Melalui langkah strategis ini, arsip tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai tumpukan kertas administratif, melainkan sebagai aset berharga bagi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Bagi masyarakat dan Sobat Bawaslu yang ingin mengetahui lebih detail bagaimana Bawaslu Kendal mengawal akuntabilitas di balik layar, tayangan edukatif ini dapat disaksikan selengkapnya melalui kanal YouTube Bawaslu Kendal Jateng atau melalui tautan berikut: https://youtu.be/QU-PKWHrJWU.

 

[BK]