engawas Wajib Kuasai Tertib Administrasi Penanganan Pelanggaran
|
Magelang, Bawaslu Jateng (10/3) – Demi meningkatkan kesiapan menghadapi Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan peningkatan kapasitas kepada Bawaslu kabupaten/kota.
Acara yang dibalut dengan bimbingan teknis penanganan pelanggaran itu dilaksanakan di Magelang, Selasa-Rabu (10-11 Maret 2020.
“Penanganan pelanggaran Pilkada tidak dapat berjalan sendiri, Bawaslu Kabupaten/Kota harus sepemahaman sehingga tidak ada lagi perbedaan penanganan pelanggaran antar daerah,” tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih.
Saat ini, lanjutnya, mata publik tertuju pada proses tahapan Pilkada 2020. Untuk itu seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah benar-benar menguasai administrasi penanganan pelanggaran. Jika ada penanganan kasus yang dilakukan di DKPP juga bisa dijadikan pelajaran bersama.
Berkaitan dengan Sentra Gakkumdu, perempuan yang akrab disapa Ana ini juga menegaskan bahwa terjadi beberapa kendala terkait persyaratan jaksa di beberapa wilayah sehingga kualifikasi jaksa pada Sentra Gakkumdu tidak lagi 3 tahun melainkan menjadi 1 tahun. “Tentu akan banyak beberapa kemungkinan perubahan ke depan, namun hal ini juga masih menjadi evaluasi oleh Bawaslu RI,” kata Ana.
Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2020/03/11/pengawas-wajib-kuasai-tertib-administrasi-penanganan-pelanggaran/
Tag
BERITA