Dua Staf Bawaslu Kendal Resmi Dilantik dalam Jabatan Fungsional
|
Kendal – Dua staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi dilantik dan diambil sumpah/janji Jabatan Fungsional di lingkungan Bawaslu Republik Indonesia. Prosesi pelantikan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Adapun staf Bawaslu Kabupaten Kendal yang dilantik meliputi Cahya Wulan Martiana sebagai Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama dan Danang Gatot Dwijoyo sebagai Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama.
Acara yang diselenggarakan secara terpusat oleh Bawaslu RI ini dipimpin langsung oleh pejabat berwenang dan diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) Bawaslu dari berbagai wilayah di Indonesia. Kendati dilaksanakan secara virtual, khidmat dan sakralnya pengucapan sumpah jabatan tetap terasa kuat di ruang Sekretariat Bawaslu Kendal.
Prosesi dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan Fungsional. Setelah itu, memasuki acara inti yaitu pengambilan sumpah/janji jabatan menurut agama masing-masing yang dipandu oleh rohaniwan, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Pelantikan jabatan fungsional ini merupakan bagian dari langkah strategis Bawaslu RI dalam melakukan penataan birokrasi dan pengembangan karier pegawai, guna menciptakan organisasi yang lebih ramping, profesional, dan kaya fungsi.
Dengan resminya kedua staf tersebut memangku jabatan fungsional keahlian khusus, Bawaslu Kabupaten Kendal diharapkan dapat semakin memperkuat lini pengawasan. Kehadiran Pranata Komputer dan Analis Hukum yang definitif ini diyakini akan mengoptimalkan pengelolaan teknologi informasi serta memperkokoh kajian dan advokasi regulasi di lingkungan kerja Bawaslu Kendal.
Momentum pelantikan ini menjadi babak baru bagi Bawaslu Kendal dalam memperkuat struktur organisasi untuk menjawab tantangan pengawasan ke depan. Dengan penempatan pada jabatan fungsional yang tepat, kedua staf diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal, mempercepat alur kerja, dan membawa inovasi positif dalam setiap agenda pengawasan yang dijalankan oleh lembaga.
[BK]