Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Sampaikan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Infografis hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kendal terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Kendal telah menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melalui Surat Imbauan Nomor B-48/PM.00.02/K.JT-13/06/2026 agar pelaksanaan pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kendal menerbitkan 3 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) sebagai bentuk dokumentasi atas seluruh tahapan pengawasan yang telah dilakukan.

Berdasarkan hasil pengawasan, dari 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, sebanyak 11 partai politik mengajukan pemutakhiran data, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Sementara itu, 7 partai politik tidak mengajukan pemutakhiran data, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Bawaslu Kabupaten Kendal akan terus melaksanakan fungsi pengawasan secara profesional dan berintegritas guna memastikan setiap tahapan kepemiluan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur, adil, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan. Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan tata kelola kepemiluan dapat semakin berkualitas dan terpercaya