Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Mengikuti LITERASI POJOK PENGAWASAN Volume 23 TEMA: PENGARUSUTAMAAN ISU PEMILU INKLUSIF DALAM PENGAWASAN TAHAPAN

Dokumentasi Bawaslu Kendal

Dokumentasi Literasi Pojok Pengawasan Volume 23

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume 23 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (2/11/2026).

Kegiatan bertema “Pengarusutamaan Isu Pemilu Inklusif dalam Pengawasan Tahapan” ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilu mengenai pentingnya kesetaraan akses, perlindungan hak politik, serta partisipasi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menegaskan bahwa pemilu inklusif harus menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, selaku keynote speaker memaparkan kebijakan penyelenggaraan layanan inklusif di lingkungan Bawaslu berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Massuryati, menyampaikan pentingnya pengarusutamaan isu inklusivitas dalam setiap tahapan pemilu guna memastikan terpenuhinya hak politik seluruh masyarakat serta menghilangkan berbagai hambatan dalam partisipasi demokrasi.

Narasumber berikutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Temanggung, Sumarsih, menjelaskan strategi penguatan pengawasan inklusif melalui pemetaan risiko, peningkatan kapasitas pengawas, koordinasi lintas pihak, serta evaluasi pengawasan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal diharapkan semakin memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip inklusivitas dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga dapat mendukung terwujudnya pemilu yang adil, partisipatif, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

[BK]