Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol.17 dengan Tema “Yuk Bisa..!! Jateng Bersih-bersih Ghost Voters”

Dokumentasi Zoom

Pimpinan dan Staf Bawaslu Kendal Mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol.17

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal turut serta menghadiri agenda virtual Literasi Pojok Pengawasan Volume 17 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (20/7/2026). Kegiatan ilmiah yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini mengusung tema krusial, yakni “Yuk Bisa..!! Jateng Bersih-bersih Ghost Voters”. Acara yang disiarkan secara langsung via Zoom Meeting dan kanal YouTube Bawaslu Jateng ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta menyamakan persepsi terkait validitas data pemilih, khususnya dalam mengantisipasi munculnya pemilih siluman (ghost voters).

Literasi Pojok Pengawasan edisi kali ini menghadirkan jajaran pimpinan Bawaslu dan pemangku kepentingan pemilu di tingkat provinsi dan daerah. Acara dibuka dengan sambutan (Opening Speech) dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, serta penyampaian arahan dari Koordinator Divisi Hukum & Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, selaku pembicara kunci (Keynote Speaker). Selain itu, diskusi ini juga menghadirkan narasumber kompeten seperti Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, M. Tolkhah Mansur.

Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal dalam giat ini menjadi wujud nyata komitmen pengawasan di tingkat daerah untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi secara akurat. Isu ghost voters—seperti pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar, pemilih ganda, atau ketidaksesuaian administrasi kependudukan lainnya—menjadi fokus pencegahan menjelang tahapan pemilu berjalan. Melalui forum literasi ini, diharapkan adanya sinkronisasi dan penguatan strategi antara pengawas pemilu, penyelenggara teknis (KPU), dan partisipasi masyarakat sipil demi mewujudkan daftar pemilih di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Kendal, yang bersih, mutakhir, dan akuntabel.

[BK]