Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol.11: Bahaya Hoax dalam Pemilu: Refleksi Kasus 2024 dan Proyeksi 2029

Dokumentasi Rapat

Dokumentasi Rapat

Kendal - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal Mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol.11: Bahaya Hoax dalam Pemilu: Refleksi Kasus 2024 dan Proyeksi 2029 secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada Senin , 20 April 2026 Pukul 10.00 WIB - selesai.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Muhammad Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menekankan urgensi edukasi dan transparansi di setiap tahapan pemilu agar prosesnya dapat dipahami secara gamblang oleh masyarakat. Mengingat daftar pemilih saat ini didominasi oleh generasi muda, pendekatan pengawasan kini mulai difokuskan pada pemilih pemula melalui literasi digital yang disesuaikan dengan ekosistem media sosial. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk merevisi undang-undang pemilu guna merespons dinamika digital, di mana regulasi idealnya sudah siap setidaknya dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

Bapak Sosiawan, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi, mengibaratkan informasi sebagai "oksigen demokrasi" yang vital dalam membangun keadilan. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, informasi publik harus benar, akurat, dan tidak menyesatkan, namun tantangan nyata saat ini adalah dominasi informasi hoax yang tidak berkualitas. Beliau mengingatkan bahwa media sosial merupakan pedang bermata dua yang bisa menjadi alat edukasi luar biasa jika dikelola secara profesional, namun tetap berisiko merusak jika digunakan untuk manipulasi. Oleh karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada masa tahapan saja, melainkan harus terus mencermati fenomena sosial untuk menyiapkan partisipasi masyarakat menuju Pemilu 2029 yang lebih bermartabat.

Dari perspektif lokal, Bapak Soedarsono dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar memaparkan adanya pergeseran pola penyebaran informasi sejak 2017, dari media konvensional ke konten personal di platform seperti TikTok dan Instagram.

Bapak Septiaji Eko Nugroho dari Mafindo menambahkan bahwa video di YouTube dan TikTok menjadi format hoax yang paling dominan karena kemampuannya memancing emosi dengan cepat. Tantangan terbesar yang akan muncul pada Pemilu 2029 adalah penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Deepfake, seperti manipulasi suara atau video tokoh politik yang dapat memicu krisis kepercayaan publik atau Reality Apathy. Sebagai strategi pencegahan, Mafindo mendorong upaya "Vaksinasi Informasi" atau prebunking serta penggunaan AI Agent untuk deteksi otomatis konten tidak autentik. Secara keseluruhan, terjadi perubahan karakteristik hoax dari isu SARA pada 2014-2019 menjadi isu teknis pendaftaran dan penghitungan suara pada 2024. Penegakan hukum melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE diharapkan mampu memberikan efek jera dengan sanksi pidana hingga 6 tahun bagi penyebar berita bohong.

 

 

[BK]