Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Gelar Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa di Universitas Selamat Sri Kendal

Dokumentasi Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Dokumentasi Pendidikan Penyelesaian Sengketa

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam memperkuat integritas dan keadilan Pemilu melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kepemiluan, Selasa, 21 April 2026, bertempat di Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kendal sudah melakukan koordinasi, penyerahan proposal, serta penandatanganan kerja sama kepada Dekan Fakultas Hukum UNISS Kendal, Dr. Ikka Puspitasari, S.H,.M.H. Sinergi tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi antara lembaga pengawas Pemilu dan kalangan akademisi.

Pada pelaksanaan kelas pertama, kegiatan ini diikuti oleh 22 peserta dari kalangan mahasiswa. Materi pembuka disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, yang menyampaikan materi pembuka. “Sebagai awalan kami menyampaikan terkait Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik,” kata Hevy.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menyampaikan bahwa program pendidikan khusus ini dirancang sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan yang terstruktur dan berkelanjutan. “Kerja sama dengan pihak kampus menjadi bagian penting dalam menciptakan sosialisasi dalam bentuk pembelajaran yang aplikatif dan relevan dengan disesuaikan silabus pendidikan,” kata Solikin.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Kendal telah menyiapkan kurikulum pembelajaran berbasis kompetensi melalui penyusunan silabus yang komprehensif. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman kepemiluan di Indonesia  dan hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu, serta praktik simulasi penyelesaian sengketa.

Program ini bertujuan untuk mencetak kader muda yang memiliki pemahaman serta keterampilan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Melalui keterlibatan mahasiswa dan akademisi, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sistem keadilan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di Kabupaten Kendal.

 

 

 

 

 

[BK]