Bawaslu Kendal Mengikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Kendal – Dalam rangka mengoptimalkan keterbukaan informasi di lingkungan kedinasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 20 Mei 2026.
Bimtek tahun ini mengusung tema "Akselerasi keterbukaan informasi publik melalui digital government untuk mewujudkan badan publik responsif dan akuntabel". Agenda ini menjadi langkah strategis Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk memetakan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi berdasarkan landasan hukum Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, serta Perki Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pelayanan informasi kepemiluan.
Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos., memaparkan bahwa terdapat tantangan besar dalam pelaksanaan monev kali ini. Mengacu pada evaluasi tahun sebelumnya, terjadi penurunan persentase Badan Publik dengan kualifikasi "Informatif", yakni dari 53,49% pada tahun 2024 dengan total 215 peserta menjadi hanya mencapai 43,37% pada tahun 2025 dari 189 peserta. Oleh karena itu, pada pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026 yang diikuti oleh berbagai instansi—termasuk 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah—standar penilaian dan kepatuhan akan terus diperketat.
Khusus untuk kategori Bawaslu Kabupaten/Kota serta KPU Kabupaten/Kota, tahapan Monev KIP 2026 akan meliputi empat fase penting. Fase tersebut diawali dengan Tahap I yaitu penilaian website, dilanjutkan Tahap II berupa pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), kemudian Tahap III yang terdiri dari Tes Kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta diakhiri dengan Tahap IV berupa Presentasi Uji Publik.
Melalui keikutsertaan dalam bimbingan teknis ini, Bawaslu Kendal berkomitmen penuh untuk terus berbenah dan memenuhi standar kualifikasi tertinggi demi meraih predikat "Informatif" dengan rentang nilai 90–100. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan serta menyajikan pelayanan data dan informasi kepemiluan yang akuntabel bagi seluruh masyarakat.
[BK]