Bawaslu Kendal Ikuti Rakor Virtual SOP PPID
|
Kendal – Bawaslu Kendal bersama 35 Kabupaten/Kota mengikuti rakor virtual SOP PPID yang dilaksanakan Bawaslu Jateng, Senin, 18 Mei 2020. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi pada lembaga bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui informasi dan dokumen dalam lembaga.
Bawaslu merupakan Badan Publik maka Bawaslu berkewajiban untuk membuka akses dan memberikan pelayanan yang maksimal atas informasi publik yang berkaitan dengan Bawaslu. Sistem informasi yang di produksi oleh masing-masing Bawaslu yang nantinya akan di kelola sebagai layanan informasi publik bagi masyarakat .
Materi dalam Rapat Koordinasi Kehumasan ini disampaikan oleh Rofiuddin selaku kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rakor mengenai pelayanan informasi pada Bawaslu Provinsi dan bawaslu Kabupaten/Kota ini berdasarkan pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020.
Dalam Menindaklanjuti Surat Edadaran RI. Terdapat 7 (tujuh) poin Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik yang harus disusun bersama. Dalam Rakor Virtual yang diikuti Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten/Kota ini juga dilakukan diskusi, memberikan masukan masukan kepada Bawaslu Provinsi terhadap penyusunan Standart Operasional System (SOP) pelayanan informasi publik yang nantinya akan ditetapkan.
Dengan terbentuknya Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) dan adanya Standar Operasional System (SOP) yang sementara disusun ini dapat memberikan layanan Informasi Publik yang berkualitas dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik. [BK]
Tag
BERITA