Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Evaluasi Tiga Puluh Hari Pengawasan Kampanye

KENDAL, Bawaslu – Tahapan kampanye sudah berlangsung selama lebih dari tiga puluh hari. Bawaslu Kendal evaluasi pengawasan tahapan kampanye bersama Panwaslu Kecamtan se-Kabupaten Kendal dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada, Senin, (2 November 2020), di Tirta Arum Kendal. Di antara isi evaluasi yaitu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). “Dalam tiga puluh hari pengawasan kampanye kemarin kita sudah melaksanakan penertipan APK serentak di wilayah Kabupaten Kendal. Untuk hasil penertiban APK harus disimpan baik-baik. APK yang ditertibkan juga bisa diambil oleh paslon,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani. Kampanye yang diawasi Bawaslu Kendal, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa tidak melulu bentuk pertemuan tatap langsung. “Pengawasan yang kami lakukan bukan hanya pada pertemuan tatap muka. Namun segala kegiatan yang menyangkut kampanye kami awasi termasuk sosial media,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal Achmad Ghozali. Sementara data pengawasan kampanye yang dihimpun bagian data informasi mencapai ribuan. “Total kampanye yang kami awasi dalam waktu tiga puluh hari berjumlah 1.181. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari pengawasan kampanye tatap muka dan daring sejumlah 516 kali dan pengawasan konten di media sosial paslon sejumlah 665. Dapat dirata-rata pengawasan kampanye perhari sekitar 39 kali,” kata Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Arief Musthofifin saat sampaikan materinya. APK yang ditertibkan oleh Bawaslu yaitu yang melanggar kriteria yang sudah ditentukan. “Pada pelaksanaan penertiban APK kita tidak langsung asal lepas. Ada kriteria APK yang melanggar antara lain tidak sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan, lokasi pemasangan atau cara pemasangan yang melanggar misalnya dipaku di pohon,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Firman teguh Sudibyo.[BK]
Tag
BERITA