Bawaslu Kendal Mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol.16 “POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan MK No: 128/PUU-XXIV/ 2026”
|
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal turut serta menghadiri agenda daring "Literasi Pojok Pengawasan Volume 16" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan strategis ini mengangkat tema krusial, yakni "POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan MK No: 128/PUU-XXIV/ 2026".
Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini disiarkan secara langsung melalui media Live Zoom Meeting serta kanal resmi YouTube Bawaslu Jateng. Kegiatan literasi berkala ini secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang sekaligus memberikan opening speech mengenai arah kebijakan pengawasan pemilu di wilayah Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Muhammad Amin menekankan pentingnya respons cepat dan pemahaman yang solid dari seluruh jajaran pengawas pemilu pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru demi mengawal keterwakilan perempuan secara adil.
Selain Ketua Bawaslu Jateng, agenda diskusi ini juga menghadirkan rangkaian narasumber kompeten yang mengupas tuntas materi dari berbagai sudut pandang. Nur Kholiq selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadir memberikan paparan utama sebagai keynote speaker. Diskusi kemudian diperdalam oleh dua pembicara lainnya, yaitu Meitanur selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, serta Nur Aliah Saparida yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal.
Keikutsertaan jajaran Bawaslu Kendal dalam forum literasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas preventif serta mempertajam lini pengawasan di tingkat kabupaten. Melalui pemahaman regulasi yang matang, Bawaslu Kendal siap memastikan bahwa seluruh tahapan pencalonan ke depan senantiasa mematuhi amanat konstitusi, khususnya terkait pemenuhan hak pengarusutamaan gender dan kuota perempuan di panggung politik.
[BK]